Tugas Akhir (Skripsi)

Standard Operational Procedure (SOP) Pelaksanaan Usulan Penelitian (UP) Skripsi

Syarat Umum

1.  Mahasiswa telah melakukan studi literatur yang terkait tema/judul Skripsi.

2.  Mahasiswa telah melakukan konsultasi/bimbingan dengan Dosen Pembimbing Tentatif.

3.  Mahasiswa telah melakukan studi/penelitian awal, baik di dalam Program Studi maupun di luar Program Studi dengan arahan dan bimbingan Dosen Program Studi Geofisika. (Form UP-01, ditanda tangani Dosen Pembimbing Tentatif)

4.  Mahasiswa dapat melaksanakan UP dengan syarat telah mengontrak mata kuliah skripsi di semester berjalan dan telah menyelesaikan minimal 124 SKS (Form UP-02 ditandatangani Dosen Wali dan melampirkan transkrip akademik).

5.  Mahasiswa mendaftar Seminar UP ke Program Studi (Prodi) melalui Tata Usaha (TU) dengan melampirkan Form UP-01 dan Form UP-02.

Pelaksanaan UP

1. UP mulai dilaksanakan pada awal semester, maksimal 3 minggu setelah perkuliahan berlangsung di semester yang berjalan.

2. Penjadwalan UP dilakukan oleh Prodi pada minggu ke-3 awal semester dan selambat- lambatnya minggu ke-7 semester berjalan (Surat Undangan dibuat oleh TU).

3.  Pelakasanaan UP dibuka oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) atau dosen yang ditugaskan, dan selanjutnya dipimpin oleh Dosen Pembimbing Tentatif.

4.  Tim penguji UP terdiri dari Dosen Pembimbing Tentatif dan minimal 2 orang dosen lainnya.

Penilaian UP

1. Penilaian UP meliputi kelayakan materi (tema/judul, objek penelitian, target pencapaian dan jadwal pelaksanaan skripsi yang relevan), serta ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan skripsi. Penilaian UP sesuai dengan Form UP-03.

2.  Mahasiswa dinyatakan layak melaksanakan penelitian skripsi bila poin 1 disetujui oleh Tim Penguji dengan mempertimbangan masukan dari dosen tentang kelayakan penelitian untuk skripsi.

3. Prodi atau Dosen Pembimbing Tentatif akan menetapkan Tim Pembimbing dan Tim Penguji berdasarkan hasil Seminar UP melalui Form UP-04.

Perubahan Tema/Judul UP

1.  Perubahan tema/judul bisa dilakukan sesuai dengan pengerjaan skripsi tanpa perlu seminar UP kembali sepanjang subtansi tidak berubah.

2.  Bila ada perubahan yang bersifat subtansial, maka perubahan/pergantian tema/judul harus melalui mekanisme UP dari awal serta dibuat berita acara.

3.  Setelah selesai pelaksanaan UP pada semester berjalan, mahasiswa diwajibkan secara intensif melakukan penelitian dan pembimbingan dengan Tim Dosen Pembimbing. Apabila mahasiswa masih belum dapat menyelesaikan Skripsi pada semester berjalan, maka mahasiswa dapat melanjutkan penelitian tanpa harus melakukan UP Kembali selama tema/judul UP tidak berubah selama ada persetujuan dari Dosen Pembimbing.

Form Isian

Standard Operational Procedure (SOP) Pelaksanaan Penelitian dan Sidang Skripsi

Syarat Umum

1.  Mahasiswa  telah  melaksanakan  Seminar  Usulan  Penelitian  (UP)  dan  layak  untuk melaksanakan penelitian.

2.  Mahasiswa melakukan penelitian skripsi dibimbing oleh Dosen Pembimbing I (Utama) dan Dosen Pembimbing II (Pendamping) dan/atau Pembimbing Lapangan.

3.  Mahasiswa melakukan ujian komprehensif, diuji oleh Dosen Penguji Komprehensif yang ditentukan oleh Prodi.

4.  Mahasiswa menyusun draf Skripsi dengan arahan dan bimbingan Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II (jika ada) dan/atau Pembimbing Lapangan (mahasiswa mengisi Form S-01 dan di tandatangani oleh Dosen Pembimbing I).

5.  Mahasiswa mengajukan proses telaah skripsi kepada Prodi. Telaah skripsi akan dilakukan oleh dua orang dosen yang dipilih oleh Prodi.

6.  Mahasiswa dapat mendaftar Sidang Skripsi melalui Tata Usaha (TU) dengan syarat telah menyelesaikan seluruh proses pada poin 1 ʹ 5 hingga tuntas dan memenuhi syarat lainnya yang telah ditentukan oleh UNPAD.

Pelaksanaan Ujian Komprehensif

1.  Ujian komprehensif dapat dilakukan setelah Seminar UP selesai dan disetujui.

2.  Sebelum melakukan telaah Skripsi, mahasiswa wajib telah menyelesaikan ujian komprehensif oleh Dosen Penguji Komprehensif. Pada saat akan melakukan ujian komprehensif, mahasiswa diwajibkan mendaftar ke TU (Form S-01).

Pelaksanaan Telaah Skripsi

1.  Mahasiswa mendaftar Telaah Skripsi ke TU dengan mengirimkan draf Skripsi dalam bentuk soft file beserta form yang diperlukan (Form S-02 dan Form S-03).

2.  Prodi   akan   memberikan   tugas   kepada   dua   orang   dosen   untuk   menelaah   (Dosen Penelaah/Dosen Penguji) skripsi mahasiswa. Bila dalam 2 (dua) minggu tidak ada laporan hasil telaah dari dosen yang bersangkutan, maka:

a.  akan ada perpanjangan waktu bagi dosen yang berhalangan karena tugas instansi.

b.  akan diganti atas persetujuan atau permintaan dosen yang bersangkutan.

3.  Pada  saat  proses  telaah,  Dosen  Penelaah/Dosen  Penguji  Skripsi  berhak  untuk  meminta dilakukan seminar skripsi.

4.  Dosen Penelaah akan memberikan laporan hasil telaah skripsi yang telah ditandatangani (sesuai Form S-04). Mahasiswa memiliki kewajiban untuk merevisi dan memberikan jawaban terhadap laporan hasil telaah.

5.  Mahasiswa dinyatakan layak/tidak layak untuk sidang skripsi oleh Dosen Pembimbing dan Dosen Penelaah/Dosen Penguji Skripsi. Mahasiswa yang telah layak untuk melaksanakan sidang skripsi akan mendapatkan tandatangan dari dosen penelaah bahwa skripsi sudah diperbaiki sesuai laporan telaah (Form S-04).

6.  Mahasiswa dapat  melaksanakan Sidang  Skripsi tepat  waktu selama  satu semester (atau kurang) dengan syarat harus menyerahkan skripsi hasil revisi (atas masukan dari Dosen Pembimbing dan Penelaah/Penguji dengan menyertakan Form S-04) serta melampirkan Form S-05 paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan sidang skripsi.

7.  Setiap proses bimbingan, mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Bimbingan.

Form Isian

Scroll to Top